KOMPETENSI KOMUNIKASI ANTARBUDAYA DALAM PERNIKAHAN PASANGAN ETNIS TIONGHOA DAN ETNIS JAWA DI KABUPATEN JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.9744/century.11.2.84-96Keywords:
awareness, Dissociative Identity Disorder, Family Dysfunction, Post-traumatic avoidance, personalitiesAbstract
Pernikahan antaretnis Tionghoa-Jawa adalah sebuah fenomena yang menarik karena kedua etnis ini memiliki tingkat kolektivisme yang tinggi dalam hal pendirian moral, ideologi, filsafat politik, dan pandangan sosial. Hal ini menjadi sebuah tantangan besar, karena tidak mudah menyatukan dua orang dari latar belakang budaya berbeda ke dalam sebuah pernikahan. Perbedaan budaya terkadang dapat menjadi hambatan komunikasi, seperti mudah menimbulkan kesalahpahaman bahkan konflik. Oleh karena itu, suami istri harus memiliki kompetensi komunikasi antarbudaya, sehingga dapat memelihara keharmonisan dalam pernikahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang memfasilitasi kompetensi komunikasi antarbudaya pasangan pernikahan Tionghoa-Jawa, serta menganalisis bagaimana mereka menggunakan kompetensi tersebut untuk mengelola konflik. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis hasil wawancara bersama responden menggunakan teori milik Tili dan Barker (2015) mengenai kompetensi komunikasi antarbudaya dan manajemen konflik pada pernikahan beda budaya, serta teori milik Lú Xiùfāng (2003) mengenai jenis konflik dalam pernikahan beda ras. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang memfasilitasi kompetensi komunikasi antarbudaya pada suami istri Tionghoa-Jawa adalah pola pikir, lingkungan, gaya hidup, kelancaran berbahasa, gaya komunikasi, tingkat pendidikan, dan pekerjaan, sedangkan gaya manajemen konflik mereka adalah mengubah perspektif, berkomunikasi terbuka, dan memahami kepribadian dan kebiasaan pasangan.
References
Abusama, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. Syakir Media Press.
Aldo, M. (2019, June 9). Sejarah merantau orang Madura. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/regional/read/3985443/sejarah-merantau-orang-madura
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Kabupaten Jember. https://jatim.bpk.go.id/kabupaten-jember/
Dewi, R. K. (2017). Adaptasi budaya dalam pernikahan etnis Tionghoa-Jawa. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(2), 32-37.
JiǎRú, & Wú Rèngāng. (2012). BùTóngLèiXíngHūnYīnChōngTúJiěJuéFāngShìDuìHūnYīnDeYǐngXiǎng. ZhōngGuóXìngKēXué, 21(5), 49-53. https://doi.org/10.3969/j.issn.1672-1993.2012.05.016
Lú Xiùfāng. (2003). ZàiTáiWàiJíXīnNiángZǐNǚJiāTíngHuánJìngYǔXuéXiào
ShēngHuóShìYìngZhīYánJiū. [Thesis, GuóLìZhèngZhìDàXué]. http://nccur.lib.nccu.edu.tw/handle/140.119/39124
Mulyana, D., & Rakhmat, J. (2006). Komunikasi antarbudaya: Panduan berkomunikasi dengan orang-orang berbeda budaya. Remaja Rosdakarya.
Nugrahani, F. (2014). Metode penelitian kualitatif. Cakra Books.
Saputro, A. B. (2018). Perkawinan campuran antara etnis Tionghoa dan etnis Jawa. [Dissertation]. Universitas Airlangga. https://repository.unair.ac.id/75153/
Sariramadhani, R. M. N., Rahardjo T., & Gono J. N. S. (2022). Manajemen konflik dalam komunikasi pasangan suami-istri beda etnis. Interaksi Online, 10(4), 96-112.
Susanto, N. H. (2015). Tantangan mewujudkan kesetaraan gender dalam budaya patriarki. Muwazah: Jurnal Kajian Gender, 7(2), 120-130.
Tili, T. R., & Barker, G. G. (2015). Communication in intercultural marriages: Managing cultural differences and conflicts. Southern Communication Journal, 80(3), 189-210. https://doi.org/10.1080/1041794X.2015.1023826
Wú Xīnlán. (2021). QíngJìngWénHuàLǐLùnXiàDeZhōngRìKuàWénHuàJiāoJì
TànXī. XiànDài JiāoJì, (2), 78-80. https://www.cnki.net/KCMS/detail/detail.aspx?dbcode=CJFD&dbname=CJFDLAST2021&filename=XKJJ202102026&uniplatform=OVERSEA&v=AEyJwTgYM3ZP4mkm7a0Ahv3ustH7jhUJbGFdD1uV2u5ooUWumFbdR0eetW4UuXuC
Zhāng Xīnmiáo. (2019). KuàWénHuàJiāoJìShīWùYuánYīnFēnXīJíQǐShì. ZhèJiāngGōngMàoZhíYèJìShùXuéYuànXuébBào, 19, 73-77. https://doi.org/10.3969/j.issn.1672-0105.2019.04.016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan artikel dalam jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-ekslusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.






